Apa Itu Fidiah? Ini Syarat dan Cara Membayarnya

0
753
APA YANG DIMAKSUD DENGAN FIDYAH

Sebagai seorang muslim, pasti kamu sering mendengar istilah Fidyah atau fidiah ini entah itu melalui ceramah atau membacanya sendiri. Sebenarnya, apa itu fidyah puasa?

Fidyah adalah sebuah istilah yang bermakna menebus/mengganti kewajiban apabila tidak mampu melaksanakan ibadah (puasa Ramadan).

Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib bagi umat Islam, tetapi hanya untuk orang-orang yang sudah memenuhi syarat saja.

Ada yang memang belum diwajibkan karena belum memenuhi syarat, ada pula yang tidak diwajibkan karena sudah tidak mampu melaksanakan puasa dengan memiliki kriteria tertentu.

Untuk mengetahui apa itu fidyah, berikut penjelasan singkatnya mengenai apa itu fidyah, hukum, kriteria hingga cara melaksanakannya.

Apa Itu Fidiah?

Seperti yang sudah dibahas pada awal artikel, kata fidiah berarti sebuah tebusan yang diambil dari kata fadaa dalam Bahasa Arab.

Berbeda dengan qadha yang harus mengganti puasa di luar bulan Ramadan, fidyah artinya orang-orang yang tidak lagi diwajibkan berpuasa karena kriteria tertentu dan tidak mampu melaksanakan qadha akan dikenakan fidiah untuk mengganti puasanya.

Dalil tentang fidyah puasa sudah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184 yang artinya sebagai berikut:

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui..

Baca Juga: 5 Hikmah Puasa Ramadan yang Harus Anda Tahu

Hukum & Kriteria Fidyah

Kamu telah mengetahui apa yang dimaksud dengan fidyah dengan singkat, kini saatnya membahas hukum yang mendasari seseorang harus melaksanakan fidiah.

Fidiah hukumnya wajib dilakukan oleh orang-orang yang sudah tidak mampu melaksanakan puasa.

Hal ini merujuk kembali pada potongan ayat Q.S Al-Baqarah ayat 184:

“…..maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu)…..”

Pada dasarnya, fidiah ditujukan kepada orang-orang yang sudah tua renta atau sakit yang menyebabkannya tidak mampu lagi melaksanakan puasa. Selain itu juga fidyah ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan bayinya ketika melakukan ibadah puasa.

Sehingga tidak semua orang dapat berdalih melakukan fidyah karena meninggalkan puasa dengan beberapa hal yang tidak sesuai syariat agama.

Untuk kriteria yang wajib melaksanakan fidyah, berikut adalah ulasan beserta perbandingannya dengan fidyah agar kamu lebih paham.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut kriteria-kriteria antara fidyah dan qadha.

Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Fidyah: 

  • Orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh
  • Para lansia yang sudah tidak kuat berpuasa
  • Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan bayinya saja
  • Orang meninggal yang belum sempat mengganti puasa
  • Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadan sampai datang Ramadan berikutnya (berdosa dan wajib membayar fidyah)

Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Qadha:

  • Orang sakit yang memiliki harapan sembuh
  • Musafir yang pada waktu subuh sudah meninggalkan batas kota
  • Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri
  • Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan dirinya dan bayinya
  • Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan bayinya saja

Baca Juga: Hemat, Ini 5 Ide Hidangan Khas Lebaran Selain Opor

Waktu dan Cara Pelaksanaan Fidyah

Cara membayar fidyah harus benar-benar dilakukan dan tidak hanya sebatas mengetahui apa yang dimaksud dengan fidyah saja.

Untuk waktu pelaksanaannya, fidyah boleh dilakukan selama bulan Ramadan dan kamu bisa memilih fidyah di hari ketika tidak berpuasa, atau bisa juga pada saat hari terakhir Ramadan.

Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I, takaran untuk memberikan fidyah adalah 1 mud atau sekitar 6,75 ons (kurang lebih 675 gram).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, takaran fidyah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum (jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). 

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidiahnya menggunakan beras.

Adapun bila merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Kemudian, untuk cara pembayarannya, apabila kamu melewatkan puasa selama 30 hari penuh, maka fidyah bisa dibayarkan kepada tiga puluh fakir miskin yang setiap orangnya menerima 1 mud. 

Namun, apabila kamu ingin memberikan kepada beberapa orang fakir miskin saja misalnya kepada 5 orang, maka setiap orangnya akan menerima 6 mud.

Agar lebih mudah dalam menghitung besaran fidiah, kamu juga bisa mengunjungi laman Baznas berikut ini.

Baca Juga: Penyakit Ain: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghindarinya

Setelah membaca ini, semoga kamu menjadi tahu apa yang dimaksud dengan fidyah dan cara melaksanakannya.

Sebenarnya, untuk memahami fidyah secara mendalam tidak cukup hanya dengan membaca artikel ini, tetapi setidaknya Anda sudah dapat mengetahui inti-inti dalam fidiah.

Terima kasih sudah membaca artikel yang membahas apa yang dimaksud dengan fidyah dengan singkat ini.

Apabila ada kekurangan dalam pengutipan ayat/hadis pada setiap artikel, silakan hubungi melalui kolom komentar, ya.

Jangan lupa untuk terus memantau blog Ramadan.id untuk mendapatkan artikel terbaru seputar Ramadan dan Islam lainnya.