Zakat adalah amalan dari rukun Islam yang keempat dan tentunya wajib dilaksanakan setiap muslim yang sudah memenuhi syarat.
Pelaksanaan zakat dilakukan oleh umat muslim yang sudah mampu atau yang sudah memiliki finansial dengan stabil.
Amalan ini sangat mulia karena salah satu tujuannya adalah untuk membantu orang-orang yang kurang mampu.
Dalam Al Qur’an, zakat disebutkan beberapa kali sehingga menjadi ibadah berdalil yang pelaksanaannya wajib, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 43 mengenai zakat fitrah.
Sebagian besar umat Islam pasti sudah paham perihal ibadah zakat ini, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa mungkin masih ada juga yang belum mengetahui apa itu zakat, hingga jenis-jenisnya.
Nah, apabila Anda belum mengetahui ibada yang satu ini, mari belajar bersama di artikel berikut ini.
Apa Itu Zakat?
Arti zakat menurut bahasa adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah, dan zakat pun memiliki makna membersihkan jiwa dengan berbagai kebaikan.
Bentuk amalan zakat adalah dengan bersedekah kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.
Artinya, tidak sembarang orang dapat memperoleh zakat termasuk orang yang sudah mampu secara finansial
Zakat juga tidak semata-mata berbagi, karena Allah akan membalas orang yang berzakat dengan balasn yang lebih besar, yaitu dihapuskannya dosa-dosa.
Sebagaimana dalam sebuah hadis:
“Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi No. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih)
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa dengan Mudah
Jenis-Jenis Zakat
Setelah memahami pengertian zakat, Anda perlu tahu jenis-jenis zakat menurut pelaksanaanya.
Adapun jenis-jenis zakat adalah:
1. Zakat Mal
Zakat mal disebut pula sebagai zakat harta yang dikeluarkan muzaki (orang yang wajib berzakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dan dilakukan melalui perantara, yaitu amil zakat resmi seperti BAZNAS.
Apabila semua harta yang dimiliki umat muslim memenuhi syarat-syarat tertentu, maka dikenai zakat mal.
Bisa dibilang, zakat mal adalah semacam “pajak sedekah” atas harta yang Anda miliki, dan kategori harta yang dikenai zakat mal adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan harta tersebut bersifat penuh, nilainya jelas, dan manfaatnya utuh. Cara mendapatkan nya pun harus sesuai syariat Islam dan bukan dari jalan yang mudharat (harus halal).
- Harta yang dimiliki bisa bertambah nilainya atau berkembang sedemikian rupa.
- Harta sudah mencapai nisab atau jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan zakat mal.
- Kekayaan yang dimiliki merupakan kelebihan setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Jadi, apabila kebutuhan keluarganya secara pokok belum terpenuhi, maka hartanya tersebut tidak wajib dikenai zakat.
- Harta yang dimiliki sudah lebih dari satu tahun, maka wajib dikenai zakat harta.
Apabila harta yang dimiliki sudah memenuhi kriteria di atas, maka perhitungannya pun harus diperhatikan.
Pasalnya, zakat adalah amalan yang memiliki perhitungan tersendiri sehingga jumlah dan jenisnya sudah ditentukan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan nisab dalam zakat mal, yang merupakan batas minimal dari kekayaan yang dimiliki untuk dibayarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratan.
Adapun untuk zakat mal, perhitungannya disesuaikan dengan harga emas yang berlaku saat itu.
Seperti diketahui, harga emas memang seringkali berubah-ubah terhadap mata uang lainnya.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Ramadan yang Sebaiknya Anda Ketahui
2. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim satu kali dalam setahun, yaitu pada bulan suci Ramadan.
Waktu yang afdal untuk membayar zakat fitrah adalah menjelang hari raya idulfitri.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta yang dimiliki karena di dalamnya terdapat hak-hak orang lain.
Zakat adalah amalan mulia yang mengingatkan manusia bahwasanya harta hanya sebuah titipan dari Allah Ta’ala sehingga harus digunakan dengan baik.
Lalu, berapa perhitungan untuk jumlah zakat fitrah? Ukuran zakat ini adalah sebesar satu sha atau kurang lebih 2,5-3 kg beras, dan jumlahnya disesuaikan konsumsi per orang menurut waktu dan harga bahan pokok yang berlaku.
Amalan zakat fitrah ini memang wajib, tetapi tidak semua umat muslim bisa menunaikannya seorang diri, misalnya orang tua (ayah dan ibu), maka boleh dizakatkan oleh anak-anaknya.
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat tidak berlaku kepada orang yang yang memiliki banyak harta, tetapi dia yang berhak karena termasuk dalam golongan yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an.
Lalu, siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat? Dalam surah At-Taubah ayat 60, yang mana mustahik (penerima zakat) dibagi menjadi delapan golongan yaitu:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Berdasarkan dalil di atas, Badan Amil Zakat (BAZNAS) menjelaskan delapan golongan mustahik tersebut adalah sebagai berikut.
- Fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin, mereka memiliki harta namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil, orang-orang yang mendistribusikan zakat.
- Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat tauhid.
- Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
- Fi sabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah (jihad, dakwah, dlsb).
- Ibnu sabil, muslim yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka ketaatan pada Allah.
Baca Juga: Manfaatkan 4 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan
Sudah Siap Zakat?
Zakat adalah perwujudan rasa syukur kepada Allah dengan saling berbagi terhadap ciptaan-Nya.
Meski secara matematika zakat adalah mengluarkan harta, tetapi secara makna, Allah tidak akan menguranginya.
Lagi pula, zakat hanya menyisihkan sebagian kecil dari harta yang dimiliki,
Sebagaimana dalam sebuah hadis:
“Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).
Nah, Bila Anda sudah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat, segera laksanakan zakat, ya.
Jangan melewatkan ibadah yang satu ini karena Allah sangat menyukai orang-orang yang bersedekah.
Demikianlah pembahasan singkat seputar zakat beserta jenis-jenisnya, semoga dapat menambah pengetahuan Islam Anda.
Anda juga bisa mendapatkan artikel seputar Ramadan dan Islam lainnya hanya di Ramadan.id.