Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim di bulan Ramadan. Zakat fitrah dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pemberian zakat fitrah biasanya dalam bentuk makanan pokok atau sejumlah uang yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Mengutip dari NU Online, tuntunan zakat fitrah terdapat didasarkan pada hadis Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Nah, seiring dengan berkembangan teknologi, metode pembayaran saat ini sangat beragam. Bahkan, saat ini banyak orang yang beralih ke metode pembayaran cashless alias nontunai di kehidupan sehari-hari mereka.
Bergesernya budaya ini menimbulkan pertanyaan apakah pelaksanaan zakat fitrah diperbolehkan melalui pembayaran nontunai seperti QRIS, ewallet, hingga transfer bank?
Hukum Bayar Zakat Pakai QRIS, Ewallet, & Transfer Bank
Syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pemberi zakat. Sebagian muslim seringkali berhalangan hadir secara langsung untuk berjabat tangan dengan amil (pengelola zakat) saat membayar zakat.
Zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok dan dalam bentuk zakat fitrah uang. Maka, hal tersebut bisa digantikan dengan menunaikan zakat secara online. Apakah metode ini sah?
Mengutip dari halaman resmi Baznas, membayar zakat secara online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.
Yang penting adalah niat dari si pembayar zakat dan zakat tersebut sampai ke penerima.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam “Fiqh az-Zakat”, bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustaik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Zakat yang diberikan oleh pemberi tanpa menyatakan kepada penerima maka zakatnya tetap sah.
Jadi, zakat tetap sah apabila dilakukan melalui metode pembayaran online seperti QRIS, ewallet, dan transfer bank selama memenuhi syarat minimum zakat yang berlaku.
Besaran Zakat Fitrah 2024
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang mampu pada bulan Ramadan.
Besaran zakat fitrah berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada harga kebutuhan pokok masyarakat setempat seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Zakat Fitrah ini harus dibayarkan sebelum umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri.
Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh individu sebesar Rp45.000 sampai Rp55.000 atau dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang mampu pada bulan Ramadan.
Besaran zakat fitrah berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada harga kebutuhan pokok masyarakat setempat seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya.
Zakat Fitrah ini harus dibayarkan sebelum umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Tawbah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah-sedekah itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang ditetapkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dengan kata lain, zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang disebut asnaf, yaitu:
- Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil zakat: orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
- Hamba sahaya: orang yang terikat perbudakan dan ingin memerdekakan diri.
- Gharim: orang yang memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya.
- Fi Sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang jihad dan mujahid.
- Ibnus Sabil: orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Kesimpulannya, zakat fitrah dengan QRIS, ewallet, dan transfer bank hukumnya sah dan diperbolehkan. Hal ini merupakan kemudahan yang diberikan di era digital untuk membantu umat Islam dalam menunaikan kewajibannya.